Tgl Surat |
21 Mei 2013 |
No. Surat |
/K/KPI/05/13 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans7 |
Program |
Iklan “3 Always On Versi Perempuan” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran Iklan “3 Always On Versi Perempuan” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans7 pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 07.19 WIB. Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan narasi tentang kebebasan yang berisi di antaranya kalimat: "Katanya aku bebas berekspresi, tapi selama rok masih di bawah lutut." dan "Hidup ini singkat, mumpung masih muda, nikmati sepuasnya, asal jangan lewat dari jam 10 malam." Selain kalimat di atas, pada akhir iklan juga ditayangkan adegan berpelukan seorang perempuan dengan seorang pria yang mengesankan tidak menggunakan baju. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja serta norma kesopanan. KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 495/K/KPI/08/12 tertanggal 9 Agustus 2012 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV (surat terlampir). Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta Saudari untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada narasi dan adegan dalam siaran iklan sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis. KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. |