Tgl Surat

21 Mei 2013

No. Surat

/K/KPI/05/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program

"Sinema Spesial"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Sinema Spesial” yang berjudul “Pulau Hantu 3” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 3 Mei 2013 pukul 22.25 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian dada 3 (tiga) pemeran wanita yang sedang duduk di pinggir kolam renang dan seorang pemeran wanita saat sedang berlari di pantai dan berlari di tangga. Adegan tersebut ditayangkan melalui pengambilan gambar secara close up dan medium shot. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta pelarangan dan pembatasan adegan seksual.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.