Tgl Surat |
21 Mei 2013 |
No. Surat |
/K/KPI/05/13 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
ATVSI, ATVLI, PRSSNI, dan ARRSLI |
Program |
iklan, promo dan sponsor siaran rokok |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan surat dari Komisi Nasional Perlindungan Anak No. 201/Komnaspa/V/2013 tertanggal 2 Mei 2013 tentang “Permohonan Untuk Mengeluarkan Surat Himbauan Kepada Stasiun Televisi Dan Radio Agar Tidak Menyiarkan Iklan, Promosi, Dan Sponsor Rokok Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Maret 2013” dan surat dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau No. 204/KOMNASPT/SK/V/2013 tertanggal 16 Mei 2013 tentang “Permohonan Himbauan kepada Media Televisi dan Radio untuk tidak menayangkan iklan, Promosi dan Sponsor rokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2013”, dengan ini kami meneruskan permintaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam bentuk apa pun pada tanggal 31 Mei 2013 yang diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) dan agar media penyiaran berperan serta mendukung penanggulangan masalah merokok di Indonesia dengan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok pada tanggal 31 Mei 2013. Demikian surat imbauan ini kami sampaikan, dengan harapan dapat diteruskan kepada lembaga-lembaga penyiaran yang bernaung dalam asosiasi yang Saudara pimpin. |