Tgl Surat

24 April 2013

No. Surat

264/K/KPI/04/13

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

ANTV

Program

"Mel's Update"

Deskripsi Pelanggaran

Program Siaran “Mel’s Update” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun ANTV  pada tanggal 4 Maret 2013 pukul 21.23 WIB kedapatan melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan adegan yang mengesankan ciuman bibir yang dilakukan oleh bintang tamu pasangan artis Ikang Fauzi dan Marissa Haque. Adegan tersebut terjadi ketika salah seorang host, Indra Bekti, meminta kedua bintang tamu tersebut melakukan adegan ciuman. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak dan remaja, norma kesopanan, pelarangan dan pembatasan adegan seksual, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 21 ayat 1 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan f.

Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 11/K/KPI/01/13 tertanggal 9 Januari 2013.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua.

Kami akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.