Tgl Surat

24 April 2013

No. Surat

262/K/KPI/04/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program

"Soccer Fever"

Deskripsi Pelanggaran

Program Siaran “Soccer Fever” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 27 Maret 2013 pukul 00.42 WIB telah melakukan pelanggaran P3 dan SPS KPI 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian dada host wanita baik di kolam renang maupun di tempat gym. Adegan tersebut ditayangkan melalui pengambilan gambar secara close up dan medium close up. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta pelarangan dan pembatasan adegan seksual.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.

Selain itu, kami juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang ditayangkan tanggal 29 Januari 2013 pukul 23.51 WIB.  Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian paha dari host wanita dengan pengambilan gambar secara close up.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.