Tgl Surat

24 April 2013

No. Surat

263/K/KPI/04/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program

"Reportase Siang"

Deskripsi Pelanggaran

Program Siaran “Reportase Siang” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 5 Maret 2013 pukul 10.34 WIB telah melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah mewawancarai dengan tidak menyamarkan wajah ibu dari anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 22 ayat (3) dan Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.