Tgl Surat |
12 April 2013 |
No. Surat |
/K/KPI/04/13 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
Trans7 |
Program |
"Hitam Putih" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada Program Siaran “Hitam Putih” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans7 pada tanggal 27 Maret 2013 pukul 19.00 WIB, telah menemukan adegan yang tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja dan anak sebagai narasumber. Adegan yang dimaksud terjadi ketika Deddy Corbuzier bertanya kepada anaknya, Azkanio Nikola Corbuzier tentang perbedaan antara dulu dan sekarang (pasca perceraian kedua orang tuanya). Si anak menjawab pertanyaan tersebut, “Bedanya waktu dulu mama sama papa pernah ributan, kalau sekarang udah nggak.” Selanjutnya, host juga bertanya kepada anak tersebut, “Jadi Azka lebih suka ada ribut atau nggak ada ribut nak?” Anak itu menjawab, “Nggak ada ribut.” KPI Pusat berpendapat bahwa adegan tersebut tidak layak ditayangkan karena tidak memperhatikan ketentuan perlindungan anak sebagai narasumber. KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis kepada Saudari. Peringatan ini bertujuan agar Saudari segera melakukan evaluasi internal dan berhati-hati dalam membuat dan menayangkan program acara yang secara khusus melibatkan anak-anak sebagai narasumber. KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Kami akan melakukan pemantauan atas program tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif. |