Tgl Surat

9 April 2013

No. Surat

228/K/KPI/04/13

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

PT. Cipta TPI

Program

"Sidik"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 1 Maret 2013 pukul 01.23 WIB menampilkan secara close up surat tanda bukti laporan Polisi, sehingga terlihat jelas identitas (nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara, suku/agama, pekerjaan, dan alamat) ibu korban.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada program yang ditayangkan tanggal 2 Maret 2012 pukul 01.35 WIB.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 22 ayat (3) serta SPS Pasal 43 huruf f dan g.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.