Tgl Surat

9 April 2013

No. Surat

223/K/KPI/04/13

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TV One

Program

"Kabar Petang"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 2 Maret 2013 pukul 18.29 WIB mewawancarai anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta ketentuan mengenai anak sebagai narasumber dalam program jurnalistik.

KPI Pusat juga meminta kepada TV One agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 29 huruf a serta SPS Pasal 15 ayat (1).

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.