Tgl Surat

8 April 2013

No. Surat

217/K/KPI/04/13

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

ANTV

Program

"Klik"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Klik” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 20 Februari 2013 pukul 08.59 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan secara detail dan berulang adegan mobil yang menabrak orang yang sedang mengendarai motor, adegan seorang pria yang terjepit di antara peron dan kereta yang melintas, adegan tabrakan antara kereta dan truk yang menyambar seorang pria yang sedang menjaga lintasan kereta, dan adegan beberapa orang yang terpental akibat ledakan gas dari bawah tanah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan terhadap anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1).

Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 574/K/KPI/10/12 tertanggal 1 Oktober 2012.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua.

Kami akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.