Tgl Surat

8 April 2013

No. Surat

218/K/KPI/04/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program

Tom & Jerry

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Tom & Jerry” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 21 Februari 2013 pukul 14.49 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan adegan merokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan materi siaran terkait rokok, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan Pasal  36 ayat (4) huruf d dan e.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

Berdasarkan hasil analisis KPI Pusat atas materi (muatan dan gaya penceritaan) yang ditayangkan pada sejumlah episode program tersebut, kami berpendapat bahwa program siaran tersebut lebih tepat diperuntukkan bagi khalayak dengan klasifikasi R (Remaja).

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.