Tgl Surat

11 Maret 2013

No. Surat

151/K/KPI/03/13

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

"Durex Fetherlite"

Deskripsi Pelanggaran

Iklan yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi tersebut dinilai tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, serta norma kesopanan dan kesusilaan.

Pada siaran iklan tersebut ditemukan adegan yang tidak pantas ditayangkan. Adegan yang dimaksud adalah adegan talent wanita yang menyentuh leher talent pria, lalu adegan talent wanita yang membuka baju talent pria, kemudian menyentuh dada talent pria tersebut.  Adegan selanjutnya, talent wanita berlari ke kamar tidur dan menunjukkan pakaian dalam yang telah dilepas. 

Adegan-adegan di atas mengesankan rangkaian menuju aktivitas seks. Selain itu, kamera menyorot secara close up  tubuh bagian paha dari talent wanita tersebut.

KPI Pusat juga telah menerima surat No. 1163/UM-PP/III/2013 tertanggal 6 Maret 2013 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (“P3I”) yang isinya berpendapat bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia Bab III.A No.1.26 tentang Pornografi dan Pornoaksi dan surat No. 502/K/LSF/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 dari Lembaga Sensor Film (“LSF”)  yang menyatakan bahwa LSF belum pernah menyensor iklan tersebut.

Untuk itu, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis yang bertujuan agar seluruh stasiun TV segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas, bila stasiun televisi  telah menayangkan iklan tersebut. Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut. 

KPI Pusat juga meminta seluruh stasiun TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.




   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.