Tgl Surat

25 Februari 2013

No. Surat

125/K/KPI/02/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

"Fokus Sore"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 6 Januari 2013 pukul 15.16 WIB, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan program “Fokus Sore” yakni tidak menyamarkan foto wajah anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasaan seksual serta mewawancari dan tidak menyamarkan wajah orang tua korban tersebut. Selain itu, tayangan ini tidak menyamarkan wajah dan identitas dari kakak perempuan korban saat sedang diwawancari di rumah.

 

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan tentang kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik.

 

KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut melanggar melanggaran P3 KPI tahun 2012 Pasal 22 ayat (3) serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 43 huruf f dan g.

 

KPI Pusat juga meminta kepada Indosiar agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.