Tgl Surat

25 Februari 2013

No. Surat

124/K/KPI/02/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

"Metro Malam"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 11 Januari 2013 pukul 00.31 WIB, telah terjadi pelanggaran yakni penayangan tidak menyamarkan wajah orang tua  dari anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana asusila. Selain itu, kamera juga menyorot surat tanda penerimaan pengaduan polisi yang memperlihatkan dengan jelas identitas lengkap dari ayah dan nama anak perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana asusila tersebut.

 

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, prinsip jurnalistik, dan kewajiban menyamarkan wajah serta identitas dalam program jurnalistik.

 

KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 43 huruf f dan g.

 

KPI Pusat juga meminta agar Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.