Tgl Surat

22 Februari 2013

No. Surat

117/K/KPI/02/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

"Tebe dan Kakak Cantik"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 8 Februari 2013 pukul 18.02 WIB, terdapat penayangan adegan yang mengandung muatan yang mendorong anak-anak berperilaku tidak pantas dan membenarkan perilaku tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari serta tidak menampilkan tanda lulus sensor.

Adegan yang dimaksud adalah aksi kenakalan beberapa orang anak berseragam SD yang berencana menjahili temannya agar tersengat aliran listrik. Dalam adegan tersebut, diperlihatkan secara detail proses untuk melakukan penyetruman. Diceritakan bahwa rencana kenakalan untuk menyetrum temannya gagal dan justru berbalik menimpa si anak jahil yang mengakibatkan rambut dan mukanya gosong terkena listrik.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran dan ketentuan sensor.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.