Tgl Surat |
21 Februari 2013 |
No. Surat |
111/K/KPI/02/13 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Bioskop Indonesia" dengan judul "Datang Tak Dijemput Pulang Tak Diantar" |
Deskripsi Pelanggaran |
Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di kuar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatsan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaarn.
|