Tgl Surat

21 Februari 2013

No. Surat

111/K/KPI/02/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Bioskop Indonesia" dengan judul "Datang Tak Dijemput Pulang Tak Diantar"

Deskripsi Pelanggaran

Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di kuar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatsan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaarn.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.