Tgl Surat

16 Januari 2013

No. Surat

39/K/KPI/01/13

Status

Pengurangan Durasi

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

 "Was Was"

Isi Imbauan

Pada tanggal 13 Desember 2012 pukul 05.49 WIB ditemukan dugaan pelanggaran yaitu tidak menyamarkan wajah dan identitas anak laki-laki di bawah umur yang diduga telah menjadi korban pada pemberitaan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Komedian Bolot.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, ketentuan mengenai anak sebagai narasumber, dan kewajiban menyamarkan wajah dan idenditas dalam program jurnalistik.

Program ini telah mendapatkan 2 (dua) kali sanksi administratif teguran tertulis dan juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada 3 Januari 2013. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) SPS dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif pengurangan durasi 30 (tiga puluh menit) setiap hari selama 2 (dua) hari.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf b dan c serta SPS Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 43 huruf g.

Pelaksanaan sanksi administratif pengurangan durasi ini wajib dilaksanakan di antara tanggal 17 hingga 31 Januari 2013. SCTV juga wajib melaporkan kepada KPI Pusat kapan pelaksanaan sanksi akan dijalankan di antara tanggal tersebut. KPI Pusat juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif tersebut.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.