Isi Imbauan
|
Pada tanggal 18 Desember 2012 pukul 09.48 WIB melakukan pelanggaran P3 dan SPS yaitu tidak menyamarkan wajah dan identitas seorang anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dugaan tindak pidana asusila pada kasus penahanan Andhika (mantan vokalis Kangen Band).
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik.
Program ini telah mendapatkan 2 (dua) kali sanksi administratif teguran tertulis dan juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada 7 Januari 2013. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) SPS dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif pengurangan durasi 30 (tiga puluh menit) per hari selama 2 (dua) hari.
Tindakan penayangan adegan tersebut juga telah melangar P3 Pasal 14 serta SPS Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta 43 huruf g.
Pelaksanaan sanksi administratif pengurangan durasi ini wajib dilaksanakan di antara tanggal 17 hingga 31 Januari 2013. Global TV juga wajib melaporkan kepada KPI Pusat kapan pelaksanaan sanksi akan dijalankan di antara tanggal tersebut. KPI Pusat juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif tersebut.
|