Tgl Surat

16 Januari 2013

No. Surat

37/K/KPI/01/13

Status

Pengurangan Durasi

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

 "BOOM!!!"

Isi Imbauan

Pada tanggal 26 november 2012 pukul 13.56 WIB menayangkan adegan Master Limbad memakan beling, tidur, dan berguling di atas beling dan kemudian diinjak-injak oleh bintang tamu.

Selain itu, pada program yang sama juga ditayangkan Master Limbad memakan arang dan menjilat-jilat bara api dari arang tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf e, Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b.

Program ini telah mendapatkan 2 (dua) kali teguran terulis dan telah melakukan tahap klarifikasi pada 7 Januari 2013. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) SPS dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif pengurangan durasi 30 (tiga puluh menit) setiap kali penayangan selama 2 (dua) kali penayangan.

Pelaksanaan sanksi administratif pengurangan durasi ini wajib dilaksanakan di antara tanggal 17 hingga 31 Januari 2013.

Global TV juga wajib melaporkan kepada KPI Pusat kapan pelaksanaan sanksi akan dijalankan di antara tanggal tersebut. KPI Pusat juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif tersebut.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.