Isi Imbauan
|
Pada tanggal 19 Desember 2012 pukul 22.31 WIB menampilkan bagian tubuh tertentu, yakni payudara wanita.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Program ini telah mendapatkan 2 (dua) kali sanksi administratif teguran tertulis dan juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada 7 Januari 2013.
Untuk itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) SPS dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif Penghentian Sementara selama 2 (dua) hari pada segmen penayangan program pukul 22.00 WIB.
Tindakan penayangan adegan tersebut juga telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.
Pelaksanaan sanksi administratif penghentian Sementara ini wajib dilaksanakan di antara tanggal 17 hingga 31 Januari 2013. SCTV juga wajib melaporkan kepada KPI Pusat kapan pelaksanaan sanksi akan dijalankan di antara tanggal tersebut.
Selain sanksi tersebut, KPI Pusat meminta Global TV untuk tidak membuat program pengganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara.
KPI Pusat juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif tersebut.
|