Tgl Surat

11 Januari 2013

No. Surat

18/K/KPI/01/13

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan TVRI

Program Siaran

"Semua Program"

Isi Imbauan

KPI banyak menemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 terkait pelarangan adegan seksual. Pelanggaran yang dimaksud adalah banyaknya program di berbagai televisi yang menampilkan adegan ciuman bibir (dalam film, sinetron, pemberitaan, film animasi anak, iklan, promo program, video klip, dan lain-lain). Terhadap ini, KPI sudah banyak mengeluarkan surat sanksi administratif terkait pelanggaran tersebut.

KPI Pusat mengingatkan bahwa ketentuan tentang pelarangan adegan seksual telah diatur dalam P3 dan SPS KPI khususnya P3 Pasal 16 dan SPS Pasal 18 huruf g dan k.

KPI meminta kepada semua stasiun TV agar segera melakukan evaluasi dan melakukan sensor internal yang lebih ketat pada semua program untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran serupa.

KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan bila ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012, akan diberikan sanksi administratif.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.