Tgl Surat

9 Januari 2013

No. Surat

12/K/KPI/01/13

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program Siaran

"Wide Shot"

Isi Imbauan

Pada tanggal 1 Januari 2013 pukul 15.31 WIB terdapat penayangan adegan merekam dengan smartphone di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

KPI Pusat menilai meskipun adegan tersebut mengadung unsur edukasi bagi publik tentang pentingnya penggunaan alat perekam, namun pemilihan lokasi untuk merekam di SPBU tidak dibenarkan. Sesuai standar pelaksanaan operasional SPBU, setiap orang dilarang menggunakan telepon seluler di SPBU.

KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis. Peringatan ini bertujuan agar Metro TV segera melakukan evaluasi internal terutama untuk lebih berhati-hati dan menjamin agar penayangan setiap adegan, terlebih yang mengandung unsur edukasi kepada publik sebagaimana tayangan tersebut, dilakukan di lokasi yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, P3 dan SPS 2012, serta norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.