Tgl Surat

7 Januari 2013

No. Surat

7/K/KPI/01/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

"Apa Kabar Indonesia Akhir Pekan"

Isi Imbauan

Pada tanggal 5 Januari 2013 pukul 07.43 WIB terjadi pelanggaran pada P3 dan SPS KPI yakni mewawancari anak perempuan di bawah umur korban tindak pidana pencabulan. Selain itu, program ini tidak menyamarkan wajah dan identitas orang tua dan anak perempuan korban tindak pidana pencabulan tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, ketentuan mengenai anak sebagai narasumber, dan  kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan adegan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 29 huruf a serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 43 huruf f dan g.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.