Tgl Surat

28 Desember 2012

No. Surat

772/K/KPI/12/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Insert"

Isi Imbauan

Pada tanggal 13 Desember 2012 pukul 10.56 WIB terjadi pelanggaran pada P3 dan SPS KPI yakni tidak menyamarkan wajah dan identitas anak laki-laki di bawah umur yang diduga menjadi korban pada pemberitaan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan komedian Bolot. Selain itu, KPI juga menemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 14 dan 21 Desember 2012.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan adegan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf c serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 43 huruf g.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.