Tgl Surat

26 Desember 2012

No. Surat

759/K/KPI/12/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans7

Program Siaran

"Selebrita Pagi"

Isi Imbauan

Pada tanggal 12 Desember 2012 pukul 07.21 WIB terjadi pelanggaran pada P3 dan SPS KPI yakni tidak menyamarkan wajah dan identitas anak laki-laki di bawah umur yang diduga menjadi korban pada pemberitaan terkaut dugaan kekerasan yang dilakukan komedian Bolot.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan adegan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf c serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 43 huruf g.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.