Tgl Surat

21 Desember 2012

No. Surat

758/K/KPI/12/12

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

"Fokus Selebriti"

Isi Imbauan

Pada tanggal 16 Desember 2012 pukul 15.58 WIB terjadi pelanggaran pada P3 dan SPS KPI yakni program mewawacari dan tidak menyamarkan wajah seseorang wajah seorang wanita di bawah umur yang diduga telah menjadi korban tindak pidana asusila pada kasus penahanan Andhika.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban penyamaran dalam program jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan adegan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14  serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 43 huruf g.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.