Tgl Surat |
11 Oktober 2012 |
No. Surat |
585/K/KPI/10/12 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Reportase Investigasi" |
Deskripsi Pelanggaran |
Pada tanggal 12 Agustus 2012 mulai pukul 14.45 WIB terdapat penayangan adegan yang menampilkan cara dan langkah kejahatan secara terperinci. Pada program tersebut ditayangkan secara eksplisit bahan-bahan pembuatan obat bius ilegal dengan menyebut nama obat-obat tertentu yang merupakan obat keras. Pada segmen selanjutnya ditayangkan juga cara pembuatan obat bius ilegal tersebut dan penggunaannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan program siaran jurnalistik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 41 huruf d. |