Tgl Surat |
11 Oktober 2012 |
No. Surat |
584/K/KPI/10/12 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
"BOOM!!!" |
Deskripsi Pelanggaran |
Program siaran “BOOM!!!” pada tanggal 4 Agustus 2012 pukul 19.32 WIB secara close up menayangkan adegan aksi Master Limbad yang memasukkan benang ke dalam mulut, lalu benang tersebut tembus dan dikeluarkannya lewat mata. Di segmen lain, ditayangkan adegan Master Limbad melilitkan lehernya dengan rantai berukuran besar, lalu rantai tersebut ditarik dari kedua sisi oleh beberapa orang wanita. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 20 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf g, Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b. |