Tgl Surat

11 Oktober 2012

No. Surat

583/K/KPI/10/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Mata Lelaki"

Deskripsi Pelanggaran

Pada 4 September 2012 pukul 00.14 WIB terdapat pelanggaran yakni berupa penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian dada dan paha host dan beberapa model wanita pada program secara close up. Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.