Tgl Surat

13 September 2012

No. Surat

541/K/KPI/09/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

PT. Cipta TPI

Program

Siaran  "Sidik Kasus"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 17 Juli 2012 pukul 01.30 WIB menayangkan adegan eksploitasi tubuh bagian dada (payudara), yang dinayatakan diambil dengan kamera tersembunyi. Jeis pelanggara ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual sera norma kesopanan dan kesusilaan. KPI Pusat juga meminta menjadikan P3 dan SPS dijadikan acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.