Tgl Surat

13 September 2012

No. Surat

540/K/KPI/09/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Metro TV

Program

Siaran  "Metro Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 6 September 2012 pukul 05.31 WIB menayangkan ciuamn bibir sebanyak dua kali yang dilakukan oleh sepasang pria dan wanita pada saat pemberitaan tentang Konvensi Partai Demokrat di Amerika Serikat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan. KPI Pusat juga meminta untuk melakukan evaluasi dan sensor intenal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud tidak ditayangkan kembali. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.