Tgl Surat

11 September 2012

No. Surat

533/K/KPI/09/12

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Global TV

Program

Siaran "Obsesi"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 23 Agustus 2012 pukul 10.29 WIB menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh Krisdayanti dan Raul Lemos. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran. KPI Pusat meminta untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dan tidak ditayangkan kembali. KPI Pusat akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, akan diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.