Tgl Surat

5 September 2012

No. Surat

528/K/KPI/09/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program

Siaran Iklan " Axe Versi Kencan dengan Bidadari"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 16 Juli 2012 pukul 17.01 WIB menayangkan adegan yang menimbulkan kesan seorang pria telah melakukan hubungan intim dengan bidadari. Adegan ini terlihat dari penayangan adegan bidadari yang mengeringkan sayapnya dan sang pria tampak sehabis mandi dengan mengenakan handuk menutupi bagian bawah tubuhnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan iklan, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran. Iklan tersebut juga telah mendapatkan surat imbauan No. 413/K/KPI/07/12 tertangal 2 Juli 2012 atas penayangan siaran iklan tersebut. Dalam surat disebutkan bahwa KPI Pusat meminta untuk melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud dan menilai bahwa adegan pada iklan tersebut tidak layak ditayangkan di luar jam tayang dewasa (Pk. 22.00-03.00 waktu setempat) Selain itu ditemukan pelanggaran sejenis pada siaran iklan yang ditayangkan tanggal 20 Juli 2012 pukul 17.00 WIB dan pukul 21.22 WIB. KPI Pusat juga meminta agar menjadikan P3SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah siaran iklan. Tindakan penayangan adegan dalam iklan tersebut di luar jam tayang dewasa telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1). Pasal 37 ayat (4)huruf a, dan Pasal 58 ayat (4) huruf h.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.