Tgl Surat

5 September 2012

No. Surat

526/K/KPI/09/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program

Siaran "Kiss Sore"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 23 Agustus 2012 pukul 14.47 WIB menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh Krisdayanti dan Raul Lemos. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran. KPI Pusat meminta untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dan tidak ditayangkan kembali. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.