Tgl Surat

15 Agustus 2012

No. Surat

510/K/KPI/08/12

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program

Siaran "Bukan Empat Mata"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 2 Agustus 2012 pukul 23.30 WIB ditemukan adanya adegan yang berpotensial menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat. Penayangan tersebut adalah adegan saat salah satu host wanita, Marcela Lumowa, menyampaikan cerita berjudul "Doa Seorang Wanita Bernama Susi". Diceritakan, Susi berdoa kepada Tuhan agar diberikan suami yang setia, penuh pengertian, dan tampan. Kemudian datanglah sosok Reynaldi yang ingin menikahinya. Wanita tersebut kembali teringat dengan keinginannya. Cerita selanjutnya, Tuhan menjawab tiga harapan Susi dalam doanya. Tentang harapan untuk mendapatkan suami setia, Tuhan berkata, "Coba kamu pikirkan, siapa yang mau sama dia? Nggak ada yang mau sama dia, Ngelirik aja ga mau... Pasti dia setia". Tentang harapan untuk mendapatkan suami yang penuh pengertian, Tuhan berkata, "Suamimu ini bahkan sangat mengerti kamu... Dia bisa menjadi suami dan ayah yang baik, multifungsi bahkan suamimu itu... Dia bisa jadi kain pel kalau dibutuhkan dan yang pasti jadi vacuum cleaner kalau diinginkan". Tentang harapan untuk mendapatkan suami yang tampan, Tuhan kemudian mengajak Susi melihat sawah dan Ia berkata, "Kalau kau lihat calon suamimu, dia lebih tampan daripada orang-orangan sawah di luar sana". KPI Pusat menilai adegan tersebut berpotensial menimbulkan dampak negatif karena melibatkan keberadaan Tuhan dalam lawakan, menurut KPI Pusat hal tersebut adalah sesuatu yang belum dapat diterima oleh banyak pihak dalam masyarakat Indonesia. KPI Pusat juga menerima hasil analisis atas penyangan adegan tersebut dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat No. B-373/MUI/VIII/2012 tertanggal 8 Agusus 2012, yang isinya menyatakan bahwa pelecehan fisik tidak dibenarkan menurut agama Islam, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur'an surat al-Hujurat (49) ayat 11. Untuk itu, KPI Pusat memberikan peringata tertulis agar segera melakukan evaluasi internal pada program untuk lebih berhati-hati dalam penayangan adegan yang berakitan dengan Tuhan yang dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pandangan dan keyakinan suatu agama serta norma yang berlaku dan dianut oleh masyarakat.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.