Tgl Surat

10 Agustus 2012

No. Surat

504/K/KPI/08/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program

Siaran Iklan "Tay Shan TCM"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 8 Juli 2012 pada pukul 10.09 WIB menayangkan adegan testimonial pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas dan promosi penjualan yang terdapat pada sebagian testimoni. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Selain pelanggaran di atas, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menemukan pelanggaran yang sama pada penayangan siaran iklan tanggal  10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 Juli 2012.

Tindakan penayangan siaran iklan tersebut telah melanggar P3 Pasal 43 dan SPS 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial  pasien dan promosi penjualan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No.2.10.1 dan 2.10.3.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.