Tgl Surat |
10 Agustus 2012 |
No. Surat |
503/K/KPI/08/12 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program |
Siaran Iklan "Tay Shan TCM" |
Deskripsi Pelanggaran |
Pada tanggal 8 Juli 2012 pada pukul 10.36 WIB menayangkan adegan testimonial pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas dan promosi penjualan yang terdapat pada sebagian testimoni. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Selain pelanggaran di atas, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menemukan pelanggaran yang sama pada penayangan siaran iklan tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17, 18, dan 28 Juli 2012. Tindakan penayangan siaran iklan tersebut telah melanggar P3 Pasal 43 dan SPS 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan promosi penjualan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No.2.10.1 dan 2.10.3. |