Tgl Surat

9 Agustus 2012

No. Surat

493/K/KPI/08/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program

Siaran "Apa Kabar Indonesia Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal  10 Juli 2012 pada pukul 06.45 WIB menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh  pemain sepak bola Andres Iniesta dengan pasangannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan. KPI Pusat juga meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.