Tgl Surat

9 Agustus 2012

No. Surat

494/K/KPI/08/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program

Siaran "Jendela Dunia"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal  12 Juli 2012 pada pukul 08.09 WIB menayangkan adegan ciuman bibir sepasang aktor dan aktris dalam cuplikan berita tentang film Harry Potter. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan. KPI Pusat juga meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.