Tgl Surat |
9 Agustus 2012 |
No. Surat |
/K/KPI/08/12 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program |
Siaran Iklan "Klinik Tong Fang" |
Deskripsi Pelanggaran |
Pada tanggal 8 Juli 2012 pada pukul 05.39 WIB menayangakan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Selain pelanggaran di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada penayangan siaran iklan tanggal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 Juli 2012. KPI Pusat telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun TV melalui surat No. 336/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012 yang berisi permintaan agar melakukan editing pada adegan yang melanggar sebagaimana yang dimaksud di atas dengan melampirkan surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran. KPI Pusat juga telah menerima surat No. 670/BPP-PPPI/VII/2012 tertanggal 6 Juli 2012 dari Badan Pengawas Periklanan yang memberikan hasil analisis bahwa siaran iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia dan surat No. 5954/PB/H.2/07/2012 tertanggal 16 Juli 2012 dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang isinya mendukung surat dari BPP-P3I tersebut dan meminta KPI untuk memberikan teguran atau sanksi terhadap iklan klinik kesehatan yang berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia.Selain itu, KPI Pusat telah menerima surat No. HM.01/3/KKI/VII/1691/2012 tertanggal 27 Juli 2012 dari Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian Medical Council) yang memberikan hasil analisis terhadap tayangan iklan pengobatan tradisional dan meminta KPI untuk melakukan tindakan atau pengawasan bersama terhadap tayangan iklan tersebut. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1). |