Tgl Surat

2 Agustus 2012

No. Surat

479/K/KPI/08/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program

Siaran  "Sahur Bersama Srimulat"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 24 Juli 2012 pukul 02.55 WIB menayangkan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, orang yang orientasi seks dan identitas gender tertentu atau kelompok pekerja yang dianggap marginal dan pelanggaran atas norma kesopanan. Adegan-adegan yang mengandung pelanggaran terjadi pada saat Mamiek menyinden, "Senang punya teman Tessy, banyak orang bilang katanya banci setengah jadi". Selanjutnya, ditayangkan Mamiek berucap bahwa Tessy sudah terlalu lama diasuh oleh "celeng". Mamiek berkata pada Tarzan, "Bapak kacamatanya bagus. Sekarang tukang ojek pakai itu semua". Kemudian, ditayangkan Mamiek berucap "Bapak mau ngasih anak dengan duit ini, atau ibu tak anakin" dan Tarzan menyahut, "Aku aja belum nyenggol". Pelanggaran masih terus terjadi ketika Polo berkata pada seorang laki-laki, "Matamu katarak, ini radio, goblok". Selanjutnya seorang perempuan masuk kamar, Doyok mengikuti sambil berkata, "Berarti yang masuk saya dulu". Terakhir ditayangkan juga Kadir mengatai penonton dengan sebutan "pimpinan gembel".

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

Selain itu ditemukan beberapa pelanggaran yang sejenis pada program yang tayang pada 23 Juli 2012 , yaitu adegan Kadir berkata pada istrinya, "Punya istri kayak macan". Selanjutnya ditayangkan seorang perempuan berkata pada seorang penonton, "Dia sama onta aja bagusan onta mukanya". Kemudia, ditayangkan adegan Doyok berucap. "Lu bikin anaknya dulu di gerobak kali ya". Pada adegan lain ditayangkan adegan seorang perempuan yang bertubuh besar disebut "springbed". Kemudian ditampilkan juga seorang pemain perempuan menyebut bau pemain laki-laki sebagai "onta banget".

Dalam beberapa hari penayangan, KPI Pusat melihat program sering mempertunjukkan adegan yang menampilkan pria menggunakan kostum perempuan dan bergaya keperempuan-perempuanan. Sehubungan program berklasifikasi R-BO dan ditayangkan pada jam tayang yang banyak ditonton oleh Khalayak anak, KPI Pusat menilai bahwa adegan tersebut dapat memberikan contoh perilaku yang tidak pantas bagi anak. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat meminta agar adegan tersebut tidak lagi ditampilkan dalam program selanjutnya.

Tindakan penayangan adegan-adegan tersebut telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal  9, Psal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huru a, b, dan c, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,b, dan d, danPasal 37 ayat (4) huruf a.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.