Tgl Surat

2 Agustus 2012

No. Surat

478/K/KPI/08/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program

Siaran  "Ngabuburit"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 22 Juli 2012 pukul 16.56 WIB menayangkan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu dan melanggar norma kesopanan. Adegan-adegan pelanggaran yang ditayangkan terjadi pada saat Ohang menyebut Tike sebagai "kayak buntelan". Kemudian Soimah menyebut wajah Budi Anduk dengan "sandal jepit" dan dilanjutkan dengan "muka kayak comberan". Selanjutnya Ruben menyebut Oki "lumba-lumba". Kemudian Soimah berkata, "Suami-suami kan seneng kalau rapet..." selanjutnya Baim menyebut Oki, "kayak gajah".

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, perlindungan anak, norma kesopanan, dan penggolongan program siaran.

Selain itu ditemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 23 Juli 2012, yaitu adegan Ruben menyebut Oki Lukman "Penyu". Selanjutnya, ucapan Baim menyebut Oki dengan "Gajah Kalalo". Soiman menyebut Budi Anduk sebagai "pinggiran koreng". Selanjutnya, Oki menyebut seseorang sebagai "Jamban palling deket". Pada program juga ditayangkan Yadi menyebut Budi Anduk dengan "sapi gelondongan".

Sedangkan pada tayangan 24 Juli 2012, ditayangkan adegan Ruben menyebut Oki "kingkong". Kemudian ditayangkan juga Soimah menyebut Budi Anduk "baru stroke".

Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS  Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.