Tgl Surat

30 Juli  2012

No. Surat

467/K/KPI/07/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program

Siaran "100% Ampuh"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 6 Juni 2012 mulai pukul 15.00 WIB menayangkan penampilan salah satu penyanyi wanita (Della Puspita) yang menyanyikan lagu “Alhamdulillah Sesuatu” dengan mengenakan rok pendek. Kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian paha dan pada saat penyanyi melakukan goyang pinggul. Pada program yang sama juga ditayangkan eksploitasi tubuh bagian dada oleh duo penyanyi 2 Racun pada saat menyanyikan lagu “Sorry Sorry Jack” dengan cara menggoyang-goyangkan dada dan tubuh bagian paha yang disorot kamera secara medium shot. 

Selain itu, pada tanggal 13 Juli 2012  juga menayangkan lagu yang berjudul “Satu Jam Saja”  yang liriknya bermuatan aktivitas seks. Lirik lagu tersebut diantaranya berisi: “aku disentuhnya, aku dibuainya.. aku diciumnya, aku dipeluknya.. aku dicumbunya..”. KPI Pusat meminta Saudara untuk tidak lagi menayangkan lirik lagu yang bermuatan aktivitas seks tersebut pada jam tayang anak dan remaja (diluar pukul 22.00-03.00 waktu setempat).

Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan muatan seksual, perlindungan kepada anak, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1)  serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h dan i, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.