Tgl Surat

27 Juli  2012

No. Surat

462/K/KPI/04/12

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Iklan ""Tira Jeans versi restroom"

Deskripsi Pelanggaran

Iklan yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi dinilai tidak memperhatikan larangan mengenai ketetuan siara iklan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja, serta EPI. Dalam iklan tersebut ditemukan penayangan adegan seorang perempuan membuka pintu toilet yang sedang digunakan oleh seorang pria. Kemudian si perempuan memberikan kode dengan meletakkan jari telunjuk di bibirnya agar pria tersebut diam, dan selanjutnya perempuan itu ikut masuk ke dalam toilet yang sama. Setelah adegan tersebut iklan menampilkan tulisan "guess what happens next". Atas tindakan penayangan tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan tertulis agar segera melakukan evaluasi internal pada program dengan cara melakukan editing pada adegan yang dimaksud. KPI Pusat juga telah menerima surat No. 1059/UM-PP/VII/2012 tertanggal 2 Juli 2012 dari P3I yang isinya berpendapat bahwa iklan tersebut berpotesi melanggar EPI Bab IIIA No. 1.26 (Pornografi dan Pornoaksi) yang berbunyi " Iklan tidak boleh mengekploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun".
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.