Tgl Surat

 2 Juli  2012

No. Surat

414/K/KPI/07/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program

Siaran "Tahan Tawa"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 8 Juni 2012 mulai pukul 19.00 WIB menayangkan adegan yang menampilkan muatan yang melecehkan orang dengan orientasi seks dan identitas tertentu yang dilakukan oleh host dengan perkataan : "Lucu atau takut tadi, karena tenaga lelaki, tampilan perempuan, wajahnya setan". Pada program yang sama sebelumnya ditayangkan adegan tarian yang juga melecehkan orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelarangan atas perlindungan anak dan/atau kelompok masyarakat tertentu, perlindungan kepada anak, penggolongan program siaran, dan norma kesopanan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Tindakan atas penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat 91) huruf b, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.