Tgl Surat

 19 Juni  2012

No. Surat

375/K/KPI/06/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program

Siaran Iklan Promo Program Film "Best Friend"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 18 Juni 2012 pukul 12.30 WIB menayangkan adegan yang mengesankan ciuman bibir yang dilakukan oleh dua orang pemeran dalam film tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual serta norma kesopnanan dan kesusialaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan meminta agar tidak menayangkan kembali adegan yang dimaksud dan tidak mengulagi pelanggaran yang sejenis. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf k
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.