Tgl Surat |
18 Juni 2012 |
No. Surat |
365/K/KPI/06/12 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Seluruh Stasiun TV |
Program |
Iklan Klinik "Tefaron" |
Deskripsi Pelanggaran |
Iklan yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi, ditemukan adegan testimonial pasien yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Perlayanan Kesehatan. KPI Pusat menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. Selain itu KPI Pusat juga menegaskan bahwa penayangan iklan yang berakitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. KPI Pusat telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayangan kesehatan di lembaga penyiaran. Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPI Pusat juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan. |