Tgl Surat |
12 Juni 2012 |
No. Surat |
355/K/KPI/06/12 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Indosiar |
Program |
Siaran "Naughty Kiss" |
Deskripsi Pelanggaran |
Pada tayangan 30 Mei 2012 mulai pukul 12.29 WIB menayangkan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Pelanggaran yang sama juga ditemukan pada awal penayangan program pada setiap episode. KPI Pusat meminta Indosiar agar melakukan evaluasi internal program dengan cara melakukan editing pada adegan seksual tersebut yang dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. |