Tgl Surat

 12 Juni  2012

No. Surat

355/K/KPI/06/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program

Siaran "Naughty Kiss"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tayangan 30 Mei 2012 mulai pukul 12.29 WIB menayangkan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Pelanggaran yang sama juga ditemukan pada awal penayangan program pada setiap episode. KPI Pusat meminta Indosiar agar melakukan evaluasi internal program dengan cara melakukan editing pada adegan seksual tersebut yang dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf  k, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.